Masih banyak yang perlu dilakukan di Indonesia. Suatu survai tahun 1999 oleh PricewaterhouseCoopers terhadap investor-investor internasional di Asia, menunjukkan bahwa Indonesia dinilai sebagai salah satu yang terburuk dalam bidang standar-standar akuntansi dan penaatan, pertanggungjawaban terhadap para pemegang saham, standar-standar pengungkapan dan transparansi serta proses-proses kepengurusan perusahaan. Suatu kajian lain menunjukkan bahwa tingkat perlindungan investor di Indonesia merupakan yang terendah di Asia Tenggara. Tabel berikut ini menggambarkan bagaimana penerapan standar corporate governance di beberapa negara termasuk di dalamnya adalah Indonesia.


Tabel 2.
Hasil penelitian terhadap penerapan standar Corporate Governance di beberapa negara



Di Indonesia, kepemilikan perusahaan yang terdaftar di bursa saham sangat terpusat, dan persentase manajer yang termasuk dalam grup pengendali juga sangat tinggi. Hal ini pada hakikatnya merupakan ciri khas bagi suatu sektor usaha yang sedang berkembang serta pasar modal yang dalam pertumbuhan. Akan tetapi, sementara ekonomi dan perusahaan-perusahaan di Indonesia tak pelak lagi semakin membaur dengan ekonomi dunia untuk pembiayaan pinjaman dan permodalan mereka serta pembelian dan penjualan produk-produknya, perhatian terhadap standar-standar corporate governance yang disepakati di tingkat internasional merupakan keharusan bagi Indonesia. 

Partisipasi dan Perlindungan Para Pemegang Saham
Komisaris pada umumnya tidak efektif dalam menjaga kepentingan-kepentingan para pemegang saham, oleh karena pemegang saham berdasarkan hubungan keluarga mempunyai posisi yang dominan. Mekanisme pengendalian ('checks and balances'), seperti mewakili kepentingan pihak ketiga melalui Komisaris Independen dan Komite Independen untuk Penggajian (Remuneration Committee) dan Nominasi (Nomination Committee) serta Komite Audit belum ada. Transparansi masih sangat kurang karena praktek-praktek pengungkapan, standar-standar akuntansi serta pelaksanaannya masih belum memadai.

Pemantauan dan Perlindungan Kreditur
Pertama, posisi dan peranan kreditur di dalam corporate governance masih lemah dikarenakan pengelolaan perusahaan, baik oleh para kreditur maupun pengelolaan bank-bank itu sendiri, masih sangat kurang baik. Pengendalian intern yang lemah dan kerangka-kerangka pengaturan yang kurang memadai bagi bank dan lembaga-lembaga keuangan non-bank lainnya ditambah lagi sistem manajemen risiko intern bank yang tampaknya belum dikembangkan menjelaskan hal tersebut. Kedua, pengamatan pasar masih kurang oleh karena pihak kreditur dan pesaing sering merupakan bagian dari konglomerat-konglomerat yang dimiliki oleh keluarga yang sama yang juga ikut memiliki perusahaan-perusahaan pemberi pinjaman dana. Ketiga, perlindungan hukum bagi kreditur masih lemah akibat sistem peradilan yang tidak efisien di Indonesia. Lagi pula, undang-undang kepailitan dan prosedur-prosedurnya pada umumnya tidak aktif di Indonesia, baik dalam melindungi pihak kreditur maupun dalam menjatuhkan sanksi terhadap pihak peminjam. 

Pasar untuk Pengendalian Perusahaan serta Perlindungan terhadap Produk-produk Pasar 
Pasar untuk mengendalikan perusahaan kebanyakan tidak aktif. Kesulitan-kesulitan yang dialami sebagai akibat semakin maraknya hostile takeover mencerminkan pemusatan kepemilikan di dalam perusahaan-perusahaan tersebut. Tingginya pemusatan kepemilikan perusahaan ini lebih lanjut akan menghambat mekanisme pasar yang mengendalikan perusahaan dan pasaran barang-barang.

Pasar Modal serta Keuangan Perusahaan
Akibat tahap pembangunan dini dari pasar modal di Indonesia, pasar modal didominasi oleh keuangan ekstern, terutama pinjaman-pinjaman bank. Peraturan pembatasan serta prosedur hukum yang tidak efektif telah membatasi peranan obligasi perusahaan serta pembiayaan perusahaan. Perusahaan-perusahaan telah melakukan pinjaman luar negeri yang sangat luas oleh karena suku bunga luar negeri diliberalisasikan sedangkan suku-bunga dalam negeri diatur.



Copyright © 2003
Forum for Corporate Governance in Indonesia
 
FCGI
Citra Graha, Floor 7, Room 703
Jl. Jend. Gatot Subroto. Kav 35-36  Jakarta 12950
Telp: 021 520 1023 Fax: 021 520 1029
E-mail:
[email protected]