Halaman Utama  |  Tentang kami  |  Kegiatan  |  Arsip  |  Situs lain  |  Position Papers  |  Self Assessment  |  Publikasi  |  Hubungi Kami

Penilaian Mandiri (Self Assessment
Praktek Good Corporate Governance suatu Perusahaan

FCGI Corporate Governance Self Assessment Checklist

Download:

GCG Self Assessment Kuisioner .(Excel)

Apabila tidak memungkinkan untuk men-download dan anda lebih memilih dikirimkan melalui email, silakan hubungi kami di [email protected]

Akhir-akhir ini Corporate Governance menjadi suatu buzzword yang semakin banyak didengungkan. Banyak pihak bertanya, bagaimana kita mengetahui apakah suatu perusahaan sudah menerapkan prinsip-prinsip Corporate Governance secara baik? Tampaknya tidak sulit bagi perusahaan untuk menyatakan bahwa pihaknya sudah mentaati prinsip-prinsip dasar Corporate Governance yang mencerminkan azas transparansi, pertanggungjawaban, akuntabilitas dan keadilan. Namun, sesungguhnya perlu dilakukan suatu penilaian atau assessment yang sistematis untuk meyakinkan bahwa perusahaan telah sungguh-sungguh melaksanakan Corporate Governance

Untuk itu, sebenarnya sudah ada beberapa tools (alat) yang dapat digunakan sebagai penilaian mandiri (self assessment) apakah Corporate Governance pada suatu perusahaan sudah baik. Salah satu alat untuk melakukan penilaian mandiri tersebut dikembangkan oleh FCGI (Forum for Corporate Governance in Indonesia). Alat itu berwujud seperangkat kuisioner yang dapat diisi sendiri oleh perusahaan dan selanjutnya perusahaan memberikan penilaian atau skor secara obyektif terhadap jawabannya itu. (Informasi lebih lanjut dapat dilihat di fcgi.or.id atau e-mail ke [email protected]

Melalui kuisioner tersebut, perusahaan dapat melakukan penilaian atau assessment pada beberapa bidang Corporate Governance, dimana pada masing-masing bidang tersebut dilakukan pembobotan. Dalam kuisioner FCGI tersebut, pembobotan dilakukan pada 5 bidang yaitu: 
1. Hak-hak Pemegang Saham (20%); 
2. Kebijakan Corporate Governance (15%); 
3. Praktek-praktek Corporate Governance (30%); 
4. Pengungkapan (Disclosure) (20%); dan
5. Fungsi Audit (15%) 

1. Hak-hak Pemegang Saham (20%)

Marilah kita lihat hal-hal yang termasuk dalam lingkup masing-masing bidang. Dalam Hak-hak Pemegang Saham, misalnya, kita dapat memberikan penilaian apakah perusahaan telah:

  • Melaksanakan RUPS tahunan dalam jangka waktu 6 bulan sesudah akhir tahun buku sesuai dengan pasal 65 ayat 2 Undang-undang Perseroan Terbatas;

  • Menyampaikan kepada Pemegang Saham pemberitahuan mengenai RUPS tahunan minimal 28 hari sebelum pelaksanaan RUPS tersebut;

  • Memberikan dorongan kepada para Pemegang Saham untuk menghadiri RUPS dan menggunakan hak suaranya;

  • Memberikan kesempatan yang memadai bagi Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan pada RUPS;

  • Dan seterusnya.


Selanjutnya diberikan penilaian, misalnya nilai 5 untuk setiap jawaban "ya" dan 0 untuk tiap jawaban "tidak". Jadi misalkan dari 10 pertanyaan di bidang Hak-hak Pemegang Saham tersebut perusahaan menjawab "ya" sebanyak 6 kali dan menjawab "tidak" sebanyak 4 kali maka dalam bidang tersebut perusahaan akan memperoleh skor:

(6 x 5) + (4 x 0) = 30 (dari nilai maksimum 50 atau 10 x 5) 

 

2. Kebijakan Corporate Governance (15%)

Assessment diatas juga dilakukan untuk bidang-bidang lainnya. Misalnya di bidang Kebijakan Corporate Governance, perusahaan dapat menilai sendiri apakah pihaknya telah:

  • Memiliki Kode atau Pedoman Corporate Governance secara tertulis, yang secara jelas menjabarkan hak-hak Pemegang Saham, tugas dan tanggung jawab Direksi dan Komisaris;

  • Menyediakan akses bagi masyarakat untuk mengetahui kebijakan perusahaan mengenai investor;

  • Menentukan organ yang bertanggung jawab (misalnya Komisaris) untuk memastikan bahwa perusahaan mentaati kode Corporate Governance;

  • Memiliki Code of Conduct/Ethics bagi karyawannya;

  • Aturan perilaku tersebut dikomunikasikan dan diimplementasikan dengan baik; 

  • Dan seterusnya.

 

3. Praktek-praktek Corporate Governance (30%)

Dalam bidang Praktek Corporate Governance, dapat diteliti apakah di dalam perusahaan:

  • Direksi mengadakan pertemuan berkala secara teratur dengan Komisaris;

  • Terdapat rencana strategis dan rencana usaha yang memberikan arahan bagi Direksi dan Komisaris dalam menjalankan tugas dan fungsinya;

  • Direksi dan Komisaris mendapatkan pelatihan atau mempunyai latar belakang yang memadai untuk menunjang pelaksanaan pekerjaaanya;

  • Para anggota Komisaris maupun Direksi telah bebas dari benturan kepentingan (conflict of interests);

  • Ada sistem penilaian kinerja untuk Direksi maupun Komisaris;

  • Dan seterusnya. 

 

4. Pengungkapan (Disclosure) (20%)

Sementara itu dalam bidang Pengungkapan (Disclosure), dapat dinilai apakah perusahaan telah:

  • Menyediakan akses yang sama bagi Pemegang Saham dan analis keuangan;

  • Memberikan penjelasan yang memadai mengenai risiko usaha;

  • Mengungkapkan remunerasi/kompensasi Direksi dan Komisaris secara memadai;

  • Mengungkapkan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

  • Menyajikan hasil kinerja keuangannya dan analisa manajemen melalui internet;

  • Dan seterusnya.

 

5. Fungsi Audit (15%)

Dan dalam bidang Audit, dapat dinilai apakah perusahaan telah: 

  • Mempunyai internal audit yang efektif; 

  • Diaudit oleh akuntan publik yang independen;

  • Memiliki komite audit yang efektif;

  • Menciptakan komunikasi yang efektif antara internal audit, external audit dan komite audit;

  • Dan seterusnya.

 

Selanjutnya, seperti halnya pada bidang hak pemegang saham, pada bidang-bidang lainnya pun diberikan skor (misalnya untuk setiap jawaban "ya" diberikan nilai 5 sedangkan untuk setiap jawaban "tidak" diberikan nilai "0"). Dari hasil pemberian skor tersebut, misalnya didapat skor untuk:

  1. Hak-hak Pemegang Saham = 30 (dari nilai maks 50);

  2. Kebijakan Corporate Governance = 45 (dari nilai maks 60);

  3. Praktek-praktek Corporate Governance = 60 (dari nilai maks 80)

  4. Pengungkapan (Disclosure) = 25 (dari nilai maks 40); dan

  5. Audit = 30 (dari nilai maks 40).

Selanjutnya untuk menentukan skor keseluruhan digunakan metode rata-rata tertimbang (dengan pembobotan seperti dijelaskan di awal tulisan ini). Dengan demikian skor keseluruhan untuk perusahaan tersebut adalah:

{(30/50 x 20%) + (45/60 x 15%) + (60/80 x 30%) + (25/40 x 20%) + (30/40 x 15%)} = 69.5 % atau skor 69.5 dari skor tertinggi 100. 

Dengan skor 69.5 tersebut, apakah artinya Corporate Governance di perusahaan tersebut baik atau buruk? Jawabannya relatif, karena tidak ada standar yang menyatakan berapa skor yang baik atau berapa skor yang buruk. Namun ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, perusahaan harus berusaha mencapai angka setinggi mungkin. Semakin mendekati 100 maka skor Corporate Governance di perusahaan tersebut semakin baik. Kedua, kita harus berhati-hati dalam menggunakan skor Corporate Governance ini untuk membandingkan antara berbagai perusahaan, apalagi kalau karakteristik industrinya berbeda. Perusahaan yang berdasarkan kuesioner tersebut skornya 69,5 belum tentu Corporate Governance-nya lebih buruk dibandingkan perusahaan lainnya yang skornya 75, demikian juga sebaliknya. Dalam beberapa aspek Corporate Governance perusahaan dengan skor 75 tersebut mungkin lebih baik dari yang skornya 69,5. Namun mungkin ada beberapa kelebihan Corporate Governance dari perusahaan berskor 69,5 yang tidak terekam secara baik melalui kuisioner tersebut. Hal ini dikarenakan Corporate Governance sesungguhnya bukanlah suatu hal yang absolut yang bisa diukur secara eksak atau pasti dengan suatu alat tertentu. Corporate Governance sangat kaya akan dimensi dan belum ada alat yang mampu mengukurnya secara sempurna. 

Perlu disadari bahwa metode penilaian mandiri (self assessment) mempunyai kelebihan dan kekurangan. Kelebihan dari metode ini adalah sederhana; suatu perusahaan dapat dengan mudah menilai sendiri bagaimana nilai pelaksanaan Corporate Governance-nya dengan memberi angka kepada setiap bidang kuisioner dan menjumlahkannya. Sedangkan kekurangannya adalah assessment yang dilakukan tidak independen karena dilakukan sendiri dan dapat menimbulkan pertanyaan apakah assessment telah dilakukan secara obyektif. Akibatnya mungkin timbul keraguan bagi pihak di luar perusahaan (bahkan mungkin di dalam perusahaan sendiri) apakah penilaian mandiri tersebut telah dilaksanakan secara obyektif dan apakah hasil penilaian mandiri tersebut telah benar-benar mencerminkan kondisi Corporate Governance yang sesungguhnya terdapat di perusahaan. 

Namun demikian bukan berarti metode penilaian mandiri ini tidak ada manfaatnya. Metode penilaian mandiri tetap besar potensi manfaatnya sepanjang assessment tersebut dikerjakan secara jujur dan obyektif. Sedangkan kegunaan dari penilaian mandiri ini, terutama adalah untuk membantu perusahaan memahami kondisi Corporate Governance-nya, mengidentifikasi bidang-bidang Corporate Governance yang masih lemah dan memperbaiki bidang yang masih lemah tersebut. 

Penilaian mandiri (self assessment) tidak dimaksudkan untuk memberi keyakinan kepada masyarakat mengenai kondisi Corporate Governance-nya suatu perusahaan. Bila tujuan perusahaan adalah untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat mengenai Corporate Governance-nya, perusahaan dapat meminta bantuan pihak yang independen untuk melakukan independent assessment (seperti sertifikasi mutu pada ISO 9000). Pihak yang independen tersebut dapat berupa lembaga pemeringkat, akuntan publik, maupun pihak-pihak lainnya yang mempunyai kompetensi di bidang Corporate Governance dan dapat melakukan assessment secara obyektif. Walaupun pada prakteknya ide sertifikasi Corporate Governance ini tidaklah mudah untuk disamakan secara persis dengan sertifikasi mutu pada ISO 9000. Sebagai contoh sertifikasi ISO menjamin bahwa produk-produk yang dihasilkan sesuai standar mutu dan konsistensi yang dirumuskan dengan baik, sedangkan sertifikasi Corporate Governance berkaitan dengan sistem dan proses yang nyata di dalam sebuah perusaahaan. Sertifikasi Corporate Governance berbeda dengan standar-standar ISO yang diakui dan terdaftar pada ISO. Namun yang tak kalah penting adalah juga karena Corporate Governance, sebagaimana disebutkan di muka, sangat kaya dimensi sehingga termasuk di dalam Corporate Governance ini adalah juga persoalan moral conduct.


Copyright � 2003
Forum for Corporate Governance in Indonesia
 
FCGI
Citra Graha, Floor 7, Room 703
Jl. Jend. Gatot Subroto. Kav 35-36  Jakarta 12950
Telp: 021 520 1023 Fax: 021 520 1029
E-mail:
[email protected]